1. Syarat Pengajuan Kerja Praktik

Pengajuan kerja praktik (KP) adalah proses yang dilakukan mahasiswa dengan difasilitasi prodi dan fakultas untuk memperoleh persetujuan KP dari instansi yang dituju. Untuk pengajuan KP mahasiswa tidak dipersyaratkan melakukan registrasi matakuliah KP pada semester yang berjalan. Syarat pengajuan KP adalah:

  1. Copy sertifikat lulus Tes Baca Al Qur’an dari LPSI.
  2. Transkrip nilai minimal 80 sks yang dikeluarkan oleh TU FTI atau print out dari portal.
  3. Kartu presensi Seminar KP minimal 5 kehadiran.
  4. Kartu Bimbingan Akademik minimal 2 kali bimbingan sebelum KP.
  5. Sertifikat asisten praktikum.
  6. Proposal KP yang telah di-ACC pembimbing KP.
  7. Surat rekomendasi yang sudah ditandatangani dosen pembimbing
  8. Melengkapi data diri melalui form di sini
  9. Mengumpulkan surat pernyataan kesanggupan KP di luar kampus dengan ditandatangani orang tua wali dan dosen pembimbing akademik, template bisa di download di sini

Semua dokumen diupload ke menggunakan link googledrive masing-masing.

2. Syarat Pelaksanaan Kerja Praktik

Mahasiswa melaksanakan KP pada instansi yang didaftarkan dan diterima untuk melaksanakan KP pada jangka waktu yang ditentukan oleh instansi tempat KP, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Lama KP minimal 1 bulan, disarankan untuk 2 bulan.
  2. Topik KP sesuai dengan bidang Teknik Elektro.
  3. Menunjukkan surat persetujuan instasi tempat KP kepada Program Studi Teknik Elektro melalui Koordinator KP.
  4. Membawa Form Evaluasi Penilaian Pembimbing/Pendamping di instansi KP dari Program Studi Teknik Elektro melalui Koordinator KP kemudian dimintakan isiannya kepada institusi tempat KP.

3. Syarat Pengajuan Seminar Kerja Praktik

Pelaksanaan seminar KP dilakukan setelah menyusun laporan KP dan selambat lambatnya 3 (tiga) minggu setelah selesai pelaksanaan KP. Syarat pengajuan seminar KP sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Keterangan Telah Menyelesaikan KP/Form Evaluasi dari institusi tempat KP kepada Program Studi Teknik Elektro melalui Koordinator KP.
  2. Selambat lambatnya tiga minggu setelah KP dilaksanakan, mahasiswa wajib melapor kepada Koordinator KP berserta menyerahkan dokumen KP (Naskah Laporan, Form Evaluasi Penilaian Pembimbing/Pendamping di instansi KP) untuk mendaftar seminar KP.
  3. Seminar KP yang dilaksanakan lebih dari 3 minggu setelah kegiatan KP akan dikenakan sanksi pengurangan nilai dengan ketentuan:
  • <= 3 minggu -> 100%
  • 3-7 minggu -> 80%
  • 7-11 minggu -> 60%
  • 11-16 minggu -> D (lulus)
  • > 16 minggu -> mengulang KP

4. Menunjukkan kepada Program Studi Teknik Elektro melalui Koordinator KP naskah laporan KP yang sudah mendapat persetujuan dari Pembimbing KP dan menyertakan formulir pendaftaran seminar kerja praktek di sini.

5. Menunjukkan Kartu Bimbingan Akademik yang telah berisi konsultasi dengan Pembimbing Akademik.

6. Konsultasi dengan Program Studi Teknik Elektro melalui Koordinator KP untuk menentukan jadwal dan penguji Seminar (mendapat rekomendasi untuk Seminar KP dari Koordinator KP).

7. Membayar biaya Seminar KP ke bank yang bekerjasama dengan UAD dan berlokasi di dalam Kampus sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Menunjukkan bukti bayar Seminar KP kepada TU untuk kemudian dibuatkan surat undangan, selambat lambatnya 4 (empat) hari sebelum Seminar KP.

9. Menyerahkan Undangan Seminar KP beserta Naskah Laporan KP kepada dosen pembimbing dan penguji KP yang telah ditentukan selambat lambatnya 3 (tiga) hari sebelum melaksanakan Seminar KP.

4. Syarat Pelaksanaan Seminar Kerja Praktik

Pada saat pelaksanaan Seminar KP terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa KP, antara lain:

  1. Telah melakukan publikasi / membuat pengumuman untuk mengundang mahasiswa untuk menghadiri Seminar KP sebagai perserta.
  2. Peserta seminar KP minimal berjumlah 10 mahasiswa yang dibuktikan dengan presensi kehadiran. Batas waktu pengumpulan presensi kehadiran peserta tidak lebih dari 15 menit sebelum pelaksanaan Seminar KP. Jika tidak memenuhi maka pelaksanaan Seminar KP ditunda 1 x 15 menit dan jika belum terpenuhi juga maka Seminar KP tetap dilaksanakan dengan memperoleh nilai maksimal C.
  3. Memaparkan hasil kegiatan KP dalam bentuk presentasi menggunakan slide presentasi.

Tata tertib Pelaksanaan Seminar KP :

  1. Bagi mahasiswa Seminar KP yang mempresentasikan hasil KP diberi waktu tidak lebih dari 30 menit (15 menit presentasi dan 15 menit tanya jawab).
  2. Bagi peserta Seminar KP yang hadir dipelaksanaan Seminar KP memiliki batas keterlambatan kehadiran tidak lebih dari 15 menit serta bagi peserta Seminar KP yang tidak hadir maka tidak diperbolehkan menitipkan Kartu Presensi Seminar KP kepada peserta lain.
  3. Mahasiswa wajib memakai atasan putih dan bawahan hitam.

5. Penyerahan Laporan Kerja Praktik

  1. Batas waktu penyerahan laporan KP yang telah direvisi maksimal tidak lebih dari dua minggu setelah pelaksanaan Seminar KP. Bagi mahasiswa yang melebihi batas waktu yang ditentukan maka mendapatkan penurunan nilai satu tingkat dari nilai awal oleh Program Studi Teknik Elektro melalui Koordinator KP.
  2. Menyerahkan bukti dokumen Program Studi Teknik Elektro melalui Koordinator KP berupa Naskah Laporan KP, CD berisikan softfile Naskah Laporan KP yang telah diberi pengesahan oleh Pembimbing dan Penguji KP.

 

 

HUBUNGI KAMI

Program Studi Teknik Elektro

Kampus 4
Jl. Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta 55191
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Faximille : 0274-564604
Email : prodi[at]ee.uad.ac.id

Lokasi Kami

BERGABUNG DI UAD

© 2020 Program Studi Teknik Elektro | Home | Portal Berita Update terakhir November 2020