PENGUMUMAN TENTANG BATAS PENGUMPULAN LAPORAN SKRIPSI
(Instruksi Kerja Proses Revisi Penyusunan Laporan Matakuliah Keahlian Berkarya No. IK-FTI-03)
Diumumkan kepada mahasiswa yang telah melakukan pendadaran (A) & yang akan melaksanakan pendadaran (B).
1. Bagi mahasiswa kelompok (A), mahasiswa yang telah melakukan pendadaran sebelum Bulan Desember diwajibkan mengumpulkan laporan skripsi yang telah disetujui Pembimbing dan Penguji selambat lambatnya pada 31 Desember 2022. Apabila tidak mengumpulkan laporan skripsi pada tanggal 31 Desember 2022,maka diwajibkan mengulang proses pendadaran beserta administrasinya.
2. Bagi kelompok (A) dan B) Mahasiswa yang telah melaksanakan pendadaran pada Bulan Desember wajib mengumpulkan laporan skripsi selambat lambatnya 30 hari sejak tanggal ujian pendadaran. Apabila tidak mengumpulkan laporan skripsi 30 hari setelah ujian pendadaran maka wajib mengulang ujian pendadaran beserta administrasinya.
Ketentuan tambahan khusus untuk kelompok (B):
1. Apabila keputusan hasil pendadaran menyatakan revisi minor kurang dari 1 bulan/30 hari maka harus mengumpulkan naskah selambat lambatnya 30 hari setelah ujian pendadaran
2. Apabila keputusan hasil pendadaran menyatakan revisi mayor lebih dari 1 bulan/30 hari maka harus mengumpulkan naskah selambat lambatnya 60 hari setelah ujian pendadaran
Apabila tidak memenuhi ketentuan di atas,maka mahasiswa wajib mengulang pendadaran beserta proses administrasinya.
– Prodi Teknik Elektro –