Akhir kegiatan MBKM (MSIB)
Ketentuan dalam masa akhir kegiatan MBKM (MSIB) adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa melaporkan materi evaluasi mitra kepada Program Studi Teknik Elektro minimal 2 minggu sebelum kegiatan evaluasi dimulai;
- Mahasiswa jika dimungkinkan menyerahkan lembar evaluasi dari mitra untuk Program Studi Teknik Elektro;
- Mahasiswa menyerahkan lembar catatan harian (log book) kepada Program Studi Teknik Elektro;
- Mahasiswa menyerahkan hasil evaluasi mitra kepada Program Studi Teknik Elektro selambat-lambatnya 1 minggu setelah evaluasi selesai untuk diajukan rekognisi.
- Mahasiswa membuat laporan sesuai dengan format Kampus Merdeka/Mitra dan dikumpulkan di prodi TE
Tahapan Rekognisi
Tahapan penyetaraan kegiatan MBKM (MSIB) oleh Program Studi Teknik Elektro melalui mekanisme di bawah ini:
- Hasil evaluasi dan mata kuliah pengajuan rekognisi dirapatkan secara internal oleh Program Studi Teknik Elektro bersama dosen pengampu mata kuliah terkait;
- Jumlah SKS mata kuliah rekognisi maksimum mencapai 20 SKS;
- Keputusan Program Studi Teknik Elektro berkaitan dengan hasil rekognisi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
- Mahasiswa diharuskan melakukan KRS ulang pada semester selanjutnya untuk mendapatkan nilai hasil rekognisi;
- Nilai mata kuliah rekognisi akan dikeluarkan di semester selanjutnya setelah proses MBKM (MSIB) selesai;
- Jika tidak terdapat mata kuliah yang direkognisi, maka capaian kegiatan MBKM (MSIB) akan dituangkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).