Akhir kegiatan MBKM (MSIB)

Ketentuan dalam masa akhir kegiatan MBKM (MSIB) adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melaporkan materi evaluasi mitra kepada Program Studi Teknik Elektro minimal 2 minggu sebelum kegiatan evaluasi dimulai;
  2. Mahasiswa jika dimungkinkan menyerahkan lembar evaluasi dari mitra untuk Program Studi Teknik Elektro;
  3. Mahasiswa menyerahkan lembar catatan harian (log book) kepada Program Studi Teknik Elektro;
  4. Mahasiswa menyerahkan hasil evaluasi mitra kepada Program Studi Teknik Elektro selambat-lambatnya 1 minggu setelah evaluasi selesai untuk diajukan rekognisi.
  5. Mahasiswa membuat laporan sesuai dengan format Kampus Merdeka/Mitra dan dikumpulkan di prodi TE

 

Tahapan Rekognisi

Tahapan penyetaraan kegiatan MBKM (MSIB) oleh Program Studi Teknik Elektro melalui mekanisme di bawah ini:

  1. Hasil evaluasi dan mata kuliah pengajuan rekognisi dirapatkan secara internal oleh Program Studi Teknik Elektro bersama dosen pengampu mata kuliah terkait;
  2. Jumlah SKS mata kuliah rekognisi maksimum mencapai 20 SKS;
  3. Keputusan Program Studi Teknik Elektro berkaitan dengan hasil rekognisi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
  4. Mahasiswa diharuskan melakukan KRS ulang pada semester selanjutnya untuk mendapatkan nilai hasil rekognisi;
  5. Nilai mata kuliah rekognisi akan dikeluarkan di semester selanjutnya setelah proses MBKM (MSIB) selesai;
  6. Jika tidak terdapat mata kuliah yang direkognisi, maka capaian kegiatan MBKM (MSIB) akan dituangkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

HUBUNGI KAMI

Program Studi Teknik Elektro

Kampus 4
Jl. Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta 55191
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Faximille : 0274-564604
Email : prodi[at]ee.uad.ac.id

Lokasi Kami

BERGABUNG DI UAD

© 2020 Program Studi Teknik Elektro | Home | Portal Berita Update terakhir November 2020