BATAS WAKTU PENYELESAIAN SKRIPSI
Dengan ini disampaikan bahwa batas penyelesaian skripsi paling lambat adalah 6 bulan setelah seminar proposal, dan jika belum dapat menyelesaikan skripsi, mahasiswa diberikan perpanjangan waktu 2 (dua) bulan (berdasarkan monev TA).
Bila sampai batas waktu yang ditentukan mahasiswa belum menyelesaikannya, maka skripsi dinyatakan gugur, mahasiswa harus mengajukan tema/topik skripsi kembali
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, harap menjadi perhatian.
Yogyakarta, 18 September 2010
Ketua Program Studi Teknik Elektro
ttd
Kartika Firdausy, ST, MT